Setelah mengalami proses pembahasan yang panjang, yaitu 9 kali sidang dan pembahasan lebih dari 1 tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan DPR menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Dengan disahkan UU Desa, maka menjadi sebuah keharusan untuk mempersiapkan Masyarakat Desa dan Perangkat Desa untuk mampu mengimplementasikan sesuai harapan yaitu bukan sekedar membangun desa tapi desa membangun